Dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pihak bank Jateng berhak untuk memutuskan persewaan pada saat masih berlangsungnya masa persewaan. Bentuk penyimpanan yang dipilih oleh deposan adalah penyimpanan tertutup dengan alasan barang-barang yang disimpan dalam Safe Deposit Box Bank Jateng lebih cenderung bersifat pribadi dan rahasia.
Dalam hal penggunaan Safe Deposit Box pada Bank Jateng, permasalahan yang mungkin timbul kemungkinannya disebabkan oleh tidak adanya pemenuhan kewajiban dari salah satu pihak. Pada pihak deposan tidak terjadi pembayaran sewa Safe Deposit Box, sedangkan pada pihak bank adalah mengenai pemberian ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang yang berada pada Safe Deposit Box.
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, serta damai.
Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumber daya manusia tetap bertumpu pada aspek pemerataan pertumbuhan dan stabilitas.
Dalam rangka menunjang pembangunan Indonesia di bidang ekonomi, pemerintah banyak mendirikan bank untuk membantu masyarakat. Dalam hal ini lembaga perbankan mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan di dalam pencapaian tujuan nasional, terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien, dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Peranan lembaga bank dalam masyarakat dapat dilihat dari segi spiritual dan segi material. Dari segi spiritual bank dapat mewujudkan rasa aman bagi masyarakat, sedangkan bila ditinjau dari segi material yaitu tabungan yang tersimpan di dalam bank adalah sebagai pengisi dan pelaksana pembangunan, dalam mewujudkan tujuan nasional pembangunan jangka panjang.
Di bidang perbankan, Indonesia telah mengambil kebijaksanaan dengan merubah dan menyempurnakan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan mengundangkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-undang Perbankan.
Perbankan, khususnya bank umum, merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran. Dana yang dihimpun oleh bank harus disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Hal ini dilakukan karena fungsi bank adalah sebagai lembaga perantara (intermediari) antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, dan keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi biaya operasional. Dengan demikian bank harus mampu menempatkan dana tersebut dalam bentuk penempatan yang paling menguntungkan.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, bank umum dapat melakukan kegiatan pokok sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
5. Menempatkan dana, meminjamkan dana, dengan menggunakan surat, sarana.
6. Telekomunikasi, maupun wesel unjuk, cek . atau sarana lain.
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharaga SDB (Safe Deposit Box).
8. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
9. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
10. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank.
Dalam usahanya bank menghimpun dana untuk membiayai kegiatan dan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat mempunyai fasilitas produk layanan jasa yaitu pelayanan jasa di bidang penyimpanan Safe Deposit Box. Pelayanan Safe Deposit Box ini sangat membantu masyarakat dalam mengamankan barang, perhiasan, dokumen surat berharga, logam mulia, dan barang-barang berharga lainnya, karena tidak selamanya barang berharga dapat aman bila disimpan di dalam rumah.
Safe Deposit Box itu sendiri adalah suatu sistem pelayanan bank kepada masyarakat dimana bank menyewakan box dengan ukuran dan jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman tersebut. Kotak pengaman (Safe Deposit Box) adalah simpanan dalam bentuk tertutup, dalam arti pejabat bank tidak boleh memeriksa/menyaksikan wujud/bentuk barang yang disimpan.
Apabila calon penyewa telah menyetujui akan menyewa suatu Safe Deposit Box maka kepadanya akan diberikan formulir kontrak bank yang harus ditandatangani. Apabila formulir tersebut telah ditandatangani, maka pada saat itu telah terjadi persetujuan dimana pihak penyewa telah mengikatkan dirinya kepada pihak bank. Perjanjian ini dikenal dengan perjanjian baku, dimana perjanjian tersebut telah dibuat terlebih dahulu oleh bank dan disodorkan kepada debitor/pihak penyewa Safe Deposit Box dalam bentuk formulir.
Tidak semua bank menyediakan pelayanan jasa Safe Deposit Box, Bank Jateng merupakan salah satu bank yang selain usahanya menghimpun dana untuk membiayai kegiatan dan kebutuhan masyarakat, juga memiliki fasilitas produk pelayanan jasa penyimpanan barang dalam Safe Deposit Box.
Pelayanan jasa penyimpanan barang dalam Safe Deposit Box pada Bank Jateng diatur dalam suatu perjanjian tertulis/kontrak antara Bank Jateng dengan nasabah penyimpan. Perjanjian tersebut tercantum dalam Peraturan Umum Tentang Penyimpanan Barang-barang Dalam Safe Deposit Box pada PT. Bank Jateng.
Meskipun dalam kenyataan perjanjian Safe Deposit Box pada Bank Jateng tersebut berjudul perjanjian penyimpanan barang (penitipan barang), tetapi bila dilihat dari isi perjanjiannya, perjanjian Safe Deposit Box tersebut memiliki unsur perjanjian sewa menyewa. Mendasarkan pada uraian tersebut, maka penulis berkeinginan untuk mengadakan penelitian tentang penggunaan layanan Safe Deposit Box pada Bank Jateng kedalam bentuk penulisan skripsi yang berjudul “PENGGUNAAN LAYANAN JASA BANK SAFE DEPOSIT BOX PADA BANK JATENG DAN PERMASALAHANNYA”.
Share your views...
0 Respones to "Penggunaan Layanan Jasa Bank Safe Deposit Box Bank Jateng Dan Permasalahannya"
Posting Komentar