Disahkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 telah membuka kesempatan lebih luas bagi bank syariah untuk berkembang. Undang-undang ini bahkan tidak saja menyebut bank syariah secara berdampingan dengan bank konvensional dalam pasal demi pasal, tetapi juga menyatakan secara rinci prinsip produk perbankan syariah, seperti Murabahah, Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah; padahal dalam Undangundang No. 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, nama syariah pun sama sekali tidak disebut.
Meskipun tidak menyebut secara eksplisit, undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebenarnya telah cukup memberikan keleluasaan bagi bank syariah untuk mengembangkan sendiri produknya, sebab undang-undang itu hanya mengikat sistem perbankan konvensional. Hal itu dapat dilihat, baik dari sisi teoritis maupun praktis, perbankan syariah telah mendapat tempat khusus. Sebagai contoh dalam perpajakan ada ketentuan yang tidak mengenakan pajak jual-beli atas penjualan oleh sebuah bank syariah, sepanjang penjualan itu merupakan bisnis murni bank syariah, karena memang prinsip operasinya mengharuskan seperti itu.
Oleh karena itu secara teoritis semestinya produk bank syariah telah berkembang karena Bank Muamalat telah didirikan sejak tahun 1992. Tetapi mengapa hanya Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil saja yang terus-menerus dipergunakan, seperti tidak ada produk lain yang bisa dikembangkan? Nampaknya karena kritik tersebut, pada tahun 1997 Bank Muamalat melakukan workshop interen untuk mengembangkan sendiri produknya, dan tidak lagi “mengekor” kepada produk-produk Bank Islam Malaysia Berhad. Para narasumber didatangkan dan berbagai sumber digali, baik dalam bidang fiqih, ekonomi, perbankan maupun akuntansi. Semua kemungkinan dijajaki dan diuji, paling tidak dalam tataran teori.
Hasilnya lumayan mengejutkan. Dari lokakarya itu ditemukan bahwa selama ini apa yang diterapkan dalam produk-produk, baik liabilitas, aset maupun jasa ternyata telah mengambil jalan yang lumayan berbeda dari produk asli syariah. Manajemen kemudian bertekad untuk memperbaiki yang ada dan mengembangkan produk-produk syariah yang selama ini tidak “tersentuh.” Ternyata pengembangan produk syariah ke perbankan tidak semudah yang diduga. Perdebatan yang tadinya hanya berkisar tentang hal-hal kecil seperti penentuan harga terhadap nasabah, berkembang menjadi masalah berat seperti time value of money, economic cycle, posisi harta dalam Islam, peran hakim syariah, dan sebagainya. Selain itu sumber daya manusia juga bukan masalah kecil. Dengan beragam latar belakang pendidikan, pengalaman dan bidang kerja para karyawan, pengembangan produk tidak lagi menjadi tanggungjawab sebuah divisi, tetapi inter-divisi dan bahkan bank secara keseluruhan.
Tulisan ini berusaha mengungkap problematika yang dihadapi dalam mengembangkan produk pada bank Syariah. Sebagian besar bahan tulisan ini dirangkum dari pengalaman pribadi penulis yang pernah bekerja di Bank Muamalat sebagai staf yang membidangi pengembangan produk aset; sedangkan referensi yang dikutip merupakan tambahan yang kebetulan sesuai.
Pendekatan yang berbeda-beda. Sebelum membahas problematika yang terjadi dalam pengembangan bank syariah, terlebih dahulu perlu dilihat pendekatan yang mempengaruhi pola pengembangan produk bank syariah. Pendekatan ini membentuk paradigma yang akhirnya memberi arah bagi perkembangan produk itu. Ketika pendekatan ini tidak satu dan berbeda, tetapi memerlukan suatu penetapan keputusan (decision making), maka yang terjadi adalah tarik menarik kepentingan, seberapapun kecilnya. Misalnya, jika kemungkinan trade-off itu akan terjadi antara kepentingan nasabah dengan bank, maka secara intuitif kepentingan bank lebih dahulu dilindungi, mengingat yang membuat produk ini adalah orang bank itu sendiri.
Antara Akomodatif dan Asimilatif. Pergumulan pendekatan yang sekarang masih berlanjut adalah antara metode “akomodatif” dengan “asimilatif. Metode akomodatif menekankan caracara pragmatis dalam pengembangan bank syariah. Metode ini berangkat dari asumsi bahwa saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank syariah untuk melaksanakan secara murni apa yang terdapat dalam syariah. Karena itu bank syariah adalah bank konvensional yang “disyariahkan” dalam segala operasionalnya, baik produknya maupun transaksinya. Metode ini mengambil dasarnya dari kaidah usul Fiqih: “Segala sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Akibatnya tidak mengherankan jika
kemudian yang muncul ke permukaan adalah bank syariah yang produknya merupakan fotokopi produk konvensional dengan perubahan sedikit disana-sini.
Seperti biasa karna terlalu panjang dan mendetailnya pokok pembahasan tersebut diatas, maka para sahabat dapat mendownloadnya disini
Share your views...
0 Respones to "PROBLEM PENGEMBANGAN PRODUK DALAM BANK SYARIAH"
Posting Komentar