Bank Sul-Sel Syariah Cab. Utama Makassar dalam pelayanan terhadap nasabah telah menggunakan infrastruktur teknologi seperti telah terkoneksi secara online dan telah tersedia layanan ATM Bersama.
Dalam memenuhi kepuasan Bank Sul-Sel Syariah Cab. Utama Makassar harus mampu untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (Pegawai Bank), sehingga mampu membaca tantangan zaman.
Era globalisasi dan perdagangan bebas telah menyebabkan timbulnya persaingan yang ketat di dunia bisnis. Ketatnya persaingan bisnis tersebut menuntut pelaku bisnis untuk selalu meningkatkan daya saing agar mampu mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Ketatnya persaingan tidak hanya terjadi pada perusahaan yang menghasilkan barang, tetapi juga terjadi pada perusahaan yang menghasilkan jasa seperti Bank.
Perbankan di Indonesia mengalami perkembangan baru. Hal tersebut ditandai dengan kehadiran sistem perbankan berbasis Syari’ah yang berlandaskan berbagi hasil (profit sharing) yaitu dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia tanggal 1 Mei 1992. Perkembangan sistem perbankan Syari’ah di Indonesia sebagai suatu lembaga keuangan memiliki potensi yang sangat besar, mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
Krisis ekonomi pada pertengahan 1997, ialah mempengaruhi kinerja dunia perbankan di Indonesia. Kegiatan-kegiatan usaha yang dibiayai oleh bank mengalami banyak kemacetan. Perbankan merupakan bisnis jasa yang tergolong dalam industri “kepercayaan” dan mempunyai rasio-rasio keuangan yang khas. Kepercayaan masyarakat terhadap bank semakin menurun sebagai akibat dari banyaknya bank-bank, terutama bank swasta yang diambil alih, dibekukan operasinya atau bahkan dikuidasi oleh pemerintah. Begitu juga dengan bank pemerintah, yang beberapa diantaranya harus di marger. Akan tetapi, selama periode krisis ekonomi tersebut, perbankan Syari’ah masih menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional.
Perbankan Syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan interest-free banking. Bank Syari’ah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan Muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip Syari’ah dalam Islam. Secara filosofis bank Syari’ah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank Syari’ah didirikan. Perbankan Syari’ah didirikan didasarkan pada alasan filosofis maupun praktik. Secara filosofis, karena dilarangnya pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan. Secara praktis, karena sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan sebagai berikut:
1.Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan dan kewajaran bisnis.
2.Tidak fleksibel nya system transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan.
3.Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya.
4.Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil.
Share your views...
0 Respones to "Analisis Kepuasan Pelayanan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Bank"
Posting Komentar